Selasa, 21 Juni 2022

Bolehkah merekam Video dan gambar saat ada Razia Polisi?

 Sahabat SRCT, ada kalanya kita menjumpai razia yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi secara tidak sah, atau oleh oknum polisi gadungan, atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja razia itu dilakukan tidak sesuai prosedur (Tidak memasang Plank tanda razia. tidak mengenakan atribut dan atau dilakukan ditempat yang membahayakan seperti tikungan jalan dan lain sebagainya. Dalam hal Pengendara merasa ragu dan mencurigai adanya penyimpangan, maka diperbolehkan mengambil gambar atau merekam video sebagai bahan informasi. 

Lalu apa saja ciri-ciri atau bagaimanakah Razia Polisi itu dilakukan seharusnya? Tentu kita harus tau agar dengan demikian kita bisa mengetahui razia ini Sah atau tidak.

Menurut Pasal 15 PP 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa petugas kepolisian yang melakukan operasi (razia) wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.

Bilamana petugas kepolisian tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas maka razia tidak sah dan orang yang dirazia berhak menolak untuk diperiksa. Selain itu masyarakat berhak untuk meminta agar petugas kepolisian menujukan Surat Perintah Tugas tersebut.

Selain itu Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa masyarakat berhak menolak dan mengingatkan petugas kepolisian apabila dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang yang diperiksa. Misalnya dibentak, disuruh push up,disuruh jongkok diujung knalpot dan mendengar suara knalpot digeber-geber, dipukuli, atau tidak diperlakukan selayaknya.

Selain itu jika petugas kepolisian melakukan perekaman yang bertujuan untuk ditayangkan di media dan orang yang diperiksa merasa bahwa perekaman tersebut merendahkan harkat dan martabatnya, maka orang yang diperiksa berhak untuk menolak direkam.

Ketentuan lain lagi yang diatur dalam PP No 80/2012 antara lain adalah :

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

PAPAN TANDA ADANYA RAZIA


    Dalam hal pemeriksaan  Kendaraan Bermotor di jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib :

a. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksuda pada ayat (2) dan ayat (3)

b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan

c. Memakai Rompi yang memantulkan cahaya


Nah, setelah kita tau seperti apa Razia yang legal, maka jika kita merasa diperlakukan tidak semestinya, dan atau mencurigai adanya penyimpangan, kita boleh mengambil rekaman sebagai alat bukti bilamana diperlukan. Beberapa petugas (dapat kita lihat di Youtube) mengatakan bahwa masyarakat dapat dituntut bila merekam tanpa izin.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir tanggapannya tentang legalitas  kegiatan masyarakat yang melakukan perekaman saat Polisi Lalu lintas melakukan Razia di jalan lintas (Tempat Umum) seperti kutipan Kompas.com terbitan 27 Agustus 2019.

Dalam pernyataannya, AKBP Muhammad Nazir "Aturannya, orang tersebut harus minta izin terlebih dulu kepada polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya ada ketuanya sendiri dalam melakukan kegiatan razia, boleh izin ke sana,"



Kita ketahui bahwa Razia Kendaraan Bermotor adalah salah satu bentuk proses penegakan hukum, penegakan hukum oleh Polisi Lalu-lintas yg lazim dilakukan di jalan raya (tempat umum). Lalu apakah dasar hukumnya masyarakat boleh merekam razia tersebut? Dasar hukumnya adalah kebebsan berekspresi dan mendapatkan informasi sebagaimana diatur pada pasal 28 F UUD 1945, "setiap warga negara dilindungi untuk bebas berekspresi," merekam di tempat umum merupakan salah satu tindakan HAM yang dilindungi dan tidak dapat dipidana.

Bahwa sebagai perwujudan fungsi kontrol sosial dari masyarakat, merekam aktivitas penegakan hukum adalah sah-sah saja dilakukan, selain sebagai kontrol sosial juga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum (keterbukaan).

Bahkan putusan Majelis Hakim di dalam persidangan di Pengadilan menjadi tidak sah menurut hukum apabila sebelum persidangan dimulai Hakim ketua tidak menyatakan "persidangan ini terbuka untuk umum", oleh sebab itu merekam baik menggunakan video maupun voice recorder sah-sah saja dilakukan oleh pengunjung yang menyaksikan persidangan asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. Sebagaimana yang pernah kita saksikan dalam kasus "Mirna Kopi Sianida", bahkan disiarkan langsung oleh stasiun tv swasta sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat seantero Indonesia maupun Dunia.

Perlu diketahui bahwa frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam pasal 335 ayat (1) telah dicabut oleh MK, dan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, pernyataan pak Polisi dalam pemberitaan ini yang mengancam akan memidana "Perekam Razia" sangat keliru dan menghalangi kebebasan berekspresi. 

Namun perlu saya ingatkan, bahwa rekaman tadi hendaknya tidak dipublikasi dengan membuat judul yang dapat menggiring opini publik, sedangkan kebenaran dugaan itu masih tidak pasti, jika itu yang terjadi maka orang yang merekam dan mempublikasikan nya bisa saja dituntut telah melakukan pencemaran nama baik Instansi dsb. 

Demikian artikel ini dimaksudkan utk menambah wawasan kita dan agar kita memahami apa dan bagaimana seharusnya razia itu dilakukan dan kita selaku masyarakat dapat menjadi fungsi kontrol petugas dilapangan. 

Tetaplah taati aturan berlalulintas dan UU LLAJ no 22 thn 2009. Lengkapi diri dengan kesehatan yang prima, kendaraan yang standart dan Surat2 yang diperlukan saat berkendara. "Jadikan Keselamatan sebagai kebutuhan",

SAFETY RIDING CLINIC & TRAINING


Salam Keselamatan Berlalulintas.

dikutip dari berbagai sumber

hg.SRCT#01



Peme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SRCT