Selasa, 21 Juni 2022

Bolehkah merekam Video dan gambar saat ada Razia Polisi?

 Sahabat SRCT, ada kalanya kita menjumpai razia yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi secara tidak sah, atau oleh oknum polisi gadungan, atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja razia itu dilakukan tidak sesuai prosedur (Tidak memasang Plank tanda razia. tidak mengenakan atribut dan atau dilakukan ditempat yang membahayakan seperti tikungan jalan dan lain sebagainya. Dalam hal Pengendara merasa ragu dan mencurigai adanya penyimpangan, maka diperbolehkan mengambil gambar atau merekam video sebagai bahan informasi. 

Lalu apa saja ciri-ciri atau bagaimanakah Razia Polisi itu dilakukan seharusnya? Tentu kita harus tau agar dengan demikian kita bisa mengetahui razia ini Sah atau tidak.

Menurut Pasal 15 PP 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa petugas kepolisian yang melakukan operasi (razia) wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas.

Bilamana petugas kepolisian tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas maka razia tidak sah dan orang yang dirazia berhak menolak untuk diperiksa. Selain itu masyarakat berhak untuk meminta agar petugas kepolisian menujukan Surat Perintah Tugas tersebut.

Selain itu Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa masyarakat berhak menolak dan mengingatkan petugas kepolisian apabila dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat orang yang diperiksa. Misalnya dibentak, disuruh push up,disuruh jongkok diujung knalpot dan mendengar suara knalpot digeber-geber, dipukuli, atau tidak diperlakukan selayaknya.

Selain itu jika petugas kepolisian melakukan perekaman yang bertujuan untuk ditayangkan di media dan orang yang diperiksa merasa bahwa perekaman tersebut merendahkan harkat dan martabatnya, maka orang yang diperiksa berhak untuk menolak direkam.

Ketentuan lain lagi yang diatur dalam PP No 80/2012 antara lain adalah :

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

PAPAN TANDA ADANYA RAZIA


    Dalam hal pemeriksaan  Kendaraan Bermotor di jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib :

a. Menempatkan tanda sebagaimana dimaksuda pada ayat (2) dan ayat (3)

b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan

c. Memakai Rompi yang memantulkan cahaya


Nah, setelah kita tau seperti apa Razia yang legal, maka jika kita merasa diperlakukan tidak semestinya, dan atau mencurigai adanya penyimpangan, kita boleh mengambil rekaman sebagai alat bukti bilamana diperlukan. Beberapa petugas (dapat kita lihat di Youtube) mengatakan bahwa masyarakat dapat dituntut bila merekam tanpa izin.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir tanggapannya tentang legalitas  kegiatan masyarakat yang melakukan perekaman saat Polisi Lalu lintas melakukan Razia di jalan lintas (Tempat Umum) seperti kutipan Kompas.com terbitan 27 Agustus 2019.

Dalam pernyataannya, AKBP Muhammad Nazir "Aturannya, orang tersebut harus minta izin terlebih dulu kepada polisi yang sedang melakukan razia. Biasanya ada ketuanya sendiri dalam melakukan kegiatan razia, boleh izin ke sana,"



Kita ketahui bahwa Razia Kendaraan Bermotor adalah salah satu bentuk proses penegakan hukum, penegakan hukum oleh Polisi Lalu-lintas yg lazim dilakukan di jalan raya (tempat umum). Lalu apakah dasar hukumnya masyarakat boleh merekam razia tersebut? Dasar hukumnya adalah kebebsan berekspresi dan mendapatkan informasi sebagaimana diatur pada pasal 28 F UUD 1945, "setiap warga negara dilindungi untuk bebas berekspresi," merekam di tempat umum merupakan salah satu tindakan HAM yang dilindungi dan tidak dapat dipidana.

Bahwa sebagai perwujudan fungsi kontrol sosial dari masyarakat, merekam aktivitas penegakan hukum adalah sah-sah saja dilakukan, selain sebagai kontrol sosial juga sebagai bentuk transparansi penegakan hukum (keterbukaan).

Bahkan putusan Majelis Hakim di dalam persidangan di Pengadilan menjadi tidak sah menurut hukum apabila sebelum persidangan dimulai Hakim ketua tidak menyatakan "persidangan ini terbuka untuk umum", oleh sebab itu merekam baik menggunakan video maupun voice recorder sah-sah saja dilakukan oleh pengunjung yang menyaksikan persidangan asalkan tidak mengganggu jalannya persidangan. Sebagaimana yang pernah kita saksikan dalam kasus "Mirna Kopi Sianida", bahkan disiarkan langsung oleh stasiun tv swasta sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat seantero Indonesia maupun Dunia.

Perlu diketahui bahwa frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam pasal 335 ayat (1) telah dicabut oleh MK, dan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, pernyataan pak Polisi dalam pemberitaan ini yang mengancam akan memidana "Perekam Razia" sangat keliru dan menghalangi kebebasan berekspresi. 

Namun perlu saya ingatkan, bahwa rekaman tadi hendaknya tidak dipublikasi dengan membuat judul yang dapat menggiring opini publik, sedangkan kebenaran dugaan itu masih tidak pasti, jika itu yang terjadi maka orang yang merekam dan mempublikasikan nya bisa saja dituntut telah melakukan pencemaran nama baik Instansi dsb. 

Demikian artikel ini dimaksudkan utk menambah wawasan kita dan agar kita memahami apa dan bagaimana seharusnya razia itu dilakukan dan kita selaku masyarakat dapat menjadi fungsi kontrol petugas dilapangan. 

Tetaplah taati aturan berlalulintas dan UU LLAJ no 22 thn 2009. Lengkapi diri dengan kesehatan yang prima, kendaraan yang standart dan Surat2 yang diperlukan saat berkendara. "Jadikan Keselamatan sebagai kebutuhan",

SAFETY RIDING CLINIC & TRAINING


Salam Keselamatan Berlalulintas.

dikutip dari berbagai sumber

hg.SRCT#01



Peme

Senin, 20 Juni 2022

AquaPlaning, Bahaya dan cara pencegahannya

Apa Itu Aquaplaning? Ini Bahaya dan Tips Mencegahnya



Ketika hujan, mengemudi mobil dapat menyebabkan aquaplaning. Bahaya aquaplaning dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Aquaplaning merupakan keadaan mobil kehilangan kendali karena melemahnya traksi yang disebabkan oleh lintasan tertutupi oleh air. Biasanya keadaan ini terjadi saat hujan. Lalu bagaimana cara mengetahui jika kendaraan mengalami aquaplaning?

Aquaplaning sangat berbahaya bagi pengemudi dan kendaraan. Hal ini karena lapisan air yang tidak begitu tebal saja dapat membahayakan kendaraan. Sebab, lapisan air setipis apapun sangat berdampak pada cengkraman ban kendaraan. Apalagi ketebalan lapisan air yang cukup dalam dan kecepatan kendaraan yang tinggi dapat meningkatkan resiko kecelakaan. 

Di dunia otomotif, ada istilah yang disebut aquaplaning. Dalam bahasa umum, istilah ini disebut juga dengan blong atau kehilangan kendali yang dialami oleh kendaraan. Kehilangan kendali yang dimaksud umumnya terjadi saat sedang kondisi hujan.

Jika tidak menyiasatinya dengan benar, ini akan mengakibatkan kefatalan saat berkendara. Oleh karena itu, situasi ini perlu dicegah dengan melakukan pengecekan dan perawatan kendaraan secara rutin. Lalu, seberapa besar bahaya aquaplaning tersebut dan bagaimana cara mencegahnya?

Pengertian Aquaplaning

Aquaplaning adalah suatu kondisi di mana kendaraan seperti mobil kehilangan daya cengkeram sehingga kehilangan kendali. Istilah ini sering disebut juga dengan hydroplaning, di mana sebab utamanya adalah genangan air, seperti hujan dan banjir.

Genangan air yang terlalu besar akan membuat mobil kesulitan dalam melaju atau bahkan tergelincir. Tidak hanya genangan air, aquaplaning juga bisa terjadi karena keadaan kendaraan yang tidak baik serta bobot kendaraan. 

Penyebab dan Bahaya Aquaplaning

Penyebab utama aquaplaning tidak hanya genangan air hujan, tapi juga bisa disebabkan oleh air kendaraan lain yang lewat. Ketika mobil melewati jalan yang licin akibat berair, maka akan menjadi berbahaya jika tidak berhati-hati.

Ban mobil akan sulit dikendalikan sehingga daya cengkramnya menurun. Apalagi jika ban mobil tersebut sudah tipis. Resiko mengalami hydroplaning saat kondisi hujan akan lebih besar. Ban yang tipis tidak bisa lagi memecah genangan air. 

Faktor penyebab lainnya adalah bobot mobil. Jika bobotnya semakin ringan, maka mobil akan mudah terangkat jika melewati genangan air. Hal ini tentu akan membahayakan karena mobil tidak bisa mengendalikan diri. 

Belum lagi jika mobil melaju dengan kecepatan tinggi di jalan berair, maka akan mudah melayang atau mengambang. Jika tidak sigap mengendarai mobil, maka akan terjungkal dan terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati jika mengalami kondisi ini saat berkendara.



Ciri-Ciri Mobil Yang Mengalami Aquaplaning

Ada beberapa hal yang dapat menjadi ciri-ciri mobil yang rentan atau sedang mengalami aquaplaning. Apabila terjadi beberapa ketidak wajaran seperti yang dijelaskan di bawah ini, maka Anda harus lebih sigap dan berhati-hatilah saat mengendarai mobil. Berikut ini ciri-cirinya.

Ciri pertama yang bisa dirasakan adalah suara mesin mendadak terdengar lebih keras dari biasanya. Hal ini karena mesin yang terkena genangan terlalu deras akan menjadi panas hingga menimbulkan suara. 

Kemudian, seakan-akan Anda akan seperti mengubah kopling pada persneling. Padahal, Anda tidak melakukannya. 

Kondisi ini akan membuat laju kendaraan menjadi lebih cepat sehingga tidak terkendali. Ciri berikutnya adalah, mobil terasa lebih ringan. Hal ini disebabkan oleh tekanan air yang lebih besar yang sanggup mengangkat dan mengambangkan mobil.

Selain itu, bagian belakang mobil pada sisi-sisinya akan terasa melayang. Kondisi ini disebut fishtailing.

Jika mengalami beberapa ciri di atas, sebaiknya jangan teruskan berkendara. Tunggu hingga kondisi jalanan surut atau Anda bisa mengendarainya dengan pelan dan hati-hati. 

Cara Mengatasi Aquaplaning

Jika mengalami aquaplaning pada mobil saat berkendara, pertama Anda tidak boleh panik. Kepanikan tersebut akan meningkatkan resiko bahaya. Lebih baik lakukan penanganan yang benar. Berikut adalah cara mengatasi kondisi hydroplaning yang wajib untuk dipahami.

  • Pegang Setir Lurus

Langkah penting dalam penanganan ini adalah pegang setir mobil dengan sigap dan lurus. Melihat keadaan yang sulit dikendalikan, maka Anda harus standby untuk mengendalikan kendaraan untuk melewati jalanan dengan genangan air akibat hujan deras tersebut. 

  • Lakukan Pengereman Halus

Langkah berikutnya adalah melakukan pengereman dengan baik. Mobil yang melewati jalan licin harus direm beberapa kali agar tidak tergelincir. Namun, pengereman yang dilakukan harus sesuai. Jangan menginjak rem terlalu dalam. Lakukan setiap pengereman dengan lembut.

Pengereman tersebut bertujuan untuk membantu mobil melaju dengan stabil di jalanan basah. Fungsinya yaitu mengurangi dan mengontrol kecepatan kendaraan. Dengan begitu, mobil akan mampu dikendalikan dengan baik. 

  • Turunkan Pedal Gas Dengan Lembut

Poin yang paling penting selain melakukan pengereman adalah menekan dan menurunkan pedal gas dengan lembut. Saat melewati jalanan dengan genangan air yang menghalangi, sebaiknya kurangi kecepatan mobil.

Batasi kecepatan atau laju mobil. Apalagi jika bobot mobil Anda tergolong ringan. Mempercepat laju kendaraan akan menambah resiko berkendara. Hal ini dikarenakan tekanan air yang cukup besar akan lebih mudah mengangkat bodi mobil. 

  • Matikan Mode Cruise Control

Beberapa jenis kendaraan saat ini sudah didukung oleh fitur cruise control. Fitur ini berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan otomatis pada mobil. Mobil yang memiliki fitur ini dapat dijalankan dengan kecepatan stabil yang sudah diatur, sehingga pengemudi tidak perlu sering-sering memedal gas.

Jika kebetulan mobil Anda memiliki fitur canggih ini, sebaiknya segera matikan fiturnya saat melewati kondisi jalan yang tidak aman. Pengaktifan mode cruise control akan membahayakan karena Anda tidak mengendalikan kendaraan sendiri. Hal ini jauh lebih beresiko jika terjadi aquaplaning.  

Setelah mematikan fitur tersebut, kendalikan mobil Anda dengan baik dan hati-hati. Lihat kondisi di sekitar jalan tersebut. Selain itu, kurangi kecepatan mobil agar posisi mobil mampu stabil saat berada di jalanan dengan genangan air. 

  • Pastikan Wiper Mobil Bekerja Dengan Baik

Poin penting lagi yang harus diperhatikan adalah komponen mobil terkait. Komponen pertama yang akan dibahas kali ini yaitu wiper mobil. Jika mengalami kondisi aquaplaning saat berkendara, pastikan wiper mobil bekerja dengan baik agar Anda bisa melihat kondisi jalan dengan jelas.

Hujan yang deras akan membuat kaca mobil tertutupi oleh tetesan air hujan. Oleh karena itu, gunakan wiper mobil dan sebaiknya gunakan gigi rendah saja saat melaju. Hal ini demi mencegah kehilangan kendali serta memberi keamanan saat mobil melewati turunan atau jalan berbelok. 


  • Periksa Kondisi Ban

Komponen lain yang juga harus diperhatikan adalah ban mobil. Sebaiknya, periksa kondisi ban setiap akan melakukan perjalanan. Hal ini demi mencegah kejadian yang tidak diinginkan seperti ban kempes, bocor, hingga aquaplaning. 

Ban mobil sebagai komponen yang melajukan kendaraan sangat perlu dicek rutin. Jika permukaannya sudah tipis atau mengalami retak, sebaiknya ganti dengan yang baru. Ban dalam kondisi baik akan mampu memberikan performa mobil yang juga baik dalam kondisi apapun.

Rutin Melakukan Pengecekan Kendaraan Untuk Mencegah Aquaplaning

Apakah hanya perlu mengecek komponen-komponen yang telah disebutkan di atas? Tentu tidak. Anda wajib untuk memeriksa semua komponen mobil secara rutin. Komponen yang diservis secara berkala akan mampu melindungi mobil dari berbagai masalah, termasuk aquaplaning. 

Ulasan tentang aquaplaning di atas pun harus Anda pahami dengan baik agar dapat melakukan tindakan yang benar saat mengalami kondisi tersebut. Bagaimanapun, menyiapkan diri dan kendaraan secara baik sangat penting dilakukan sebelum berkendara untuk mengantisipasi kendala saat berkendara. 

5 Pilar Keselamatan Jalan

 


Untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:

Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
  1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
  2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
  3. Riset Keselamatan Jalan;
  4. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
  5. Dana Keselamatan Jalan;
  6. Kemitraan Keselamatan Jalan;
  7.  Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
  8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :
  1. Badan jalan yang berkeselamatan
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
  3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
  4. Penerapan Manajemen Kecepatan
  5. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
  6. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
  7. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:
  1. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
  2. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
  3. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
  4. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
  5. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
  1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
  2. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
  3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
  4. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
  5.  Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
  6. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
  7. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
  8. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
  9. Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:
  1. Penanganan Pra Kecelakaan;
  2. Penanganan Pasca Kecelakaan;
  3. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
  4. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
  5. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
Maka dari itu seluruh kalangan baik dari Pemerintah maupun masyarakat harus turut berpartisipasi mengurangi tingkat kecelakaan dengan berkendara yang aman sesuai dengan peraturan yang ada.
5 Pilar Keselamatan Jalan
Safety Riding Clinic & Training

SRCT