Senin, 20 Juni 2022

5 Pilar Keselamatan Jalan

 


Untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:

Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
  1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
  2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
  3. Riset Keselamatan Jalan;
  4. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
  5. Dana Keselamatan Jalan;
  6. Kemitraan Keselamatan Jalan;
  7.  Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
  8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :
  1. Badan jalan yang berkeselamatan
  2. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
  3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
  4. Penerapan Manajemen Kecepatan
  5. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
  6. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
  7. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:
  1. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
  2. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
  3. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
  4. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
  5. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
  1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
  2. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
  3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
  4. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
  5.  Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
  6. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
  7. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
  8. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
  9. Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:
  1. Penanganan Pra Kecelakaan;
  2. Penanganan Pasca Kecelakaan;
  3. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
  4. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
  5. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
Maka dari itu seluruh kalangan baik dari Pemerintah maupun masyarakat harus turut berpartisipasi mengurangi tingkat kecelakaan dengan berkendara yang aman sesuai dengan peraturan yang ada.
5 Pilar Keselamatan Jalan
Safety Riding Clinic & Training

1 komentar:

SRCT