Untuk menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi, pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:
Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
- Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
- Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
- Riset Keselamatan Jalan;
- Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
- Dana Keselamatan Jalan;
- Kemitraan Keselamatan Jalan;
- Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
- Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :
- Badan jalan yang berkeselamatan
- Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
- Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
- Penerapan Manajemen Kecepatan
- Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
- Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
- Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:
- Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
- Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
- Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
- Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
- Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
- Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
- Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
- Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
- Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
- Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
- Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
- Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
- Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
- Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:
- Penanganan Pra Kecelakaan;
- Penanganan Pasca Kecelakaan;
- Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
- Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
- Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
Mantap bro, semoga bermanfaat bagi orang banyak
BalasHapus